ABG 16 Tahun Digilir 10 Orang, Berawal dari Sebuah Video Syur, Begini Ceritanya
Selasa, 07 Juni 2022 – 23:16 WIB

Ilustrasi - Kasus pemerkosaan terhadap empat perempuan di Tapanuli Utara, Sumut. Foto: Ricardo/JPNN com
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Sepuluh orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial CS, 16, di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya