ABG Bogor jadi Hadiah Lomba Seks
Senin, 11 Februari 2013 – 06:40 WIB
“Hasil pengakuan sementara dari tersangka, dirinya hanya mendapatkan jatah Rp500 ribu dari harga yang dibanderol setiap ABG sebesar Rp1,5 juta. Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp1 juta,” beber Martinus.
Ia menegaskan, pelaku penjualan ABG itu melanggar Pasal 30 Sub Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Perlindungan Anak. Tim Ditreskrimsus juga tengah mendalami cara tersangka untuk merekrut para para gadis yang rata-rata masih bersatsus pelajar SMA itu.
“Sebelumnya pelaku memasang nomor kontak (telepon). Tapi saat ini penyidik sudah menghapus nomor kontaknya. Namun untuk situsnya masih tetap bisa diakses,” terangnya.
Dari hasil penyelidikannya, aksi prostitusi online di Kota Bogor ini sudah berjalan selama enam bulan. Jajaran Ditreskrimsus telah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut selama dua minggu. Hingga akhirnya tim penyidik berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku dengan memesan tiga gadis ABG yang fotonya terpampang di blog tersebut.
BOGOR – Prostitusi online di Bogor ternyata menggurita. Penangkapan 'bandar ABG', Hemmud Farchan Ibnu Hasan (HFIH) (24), ternyata bukan akhir
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi