ABG Diperkosa Paman dan Sepupu

ABG Diperkosa Paman dan Sepupu
ABG Diperkosa Paman dan Sepupu
Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno, S.Sos, MH melalui Kabag Ops, Kompol Max Mariner, S.Ik mengatakan, kedua tersangka dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya maksimal hukuman15 tahun penjara. "Siapa yang pertama kali memperkosa korban itu tidak terlalu urgen, tapi yang penting keduanya sudah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan," tegas Kapolres.

Dalam pemeriksaan polisi korban mengaku sudah diperkosa sebanyak lima kali oleh kedua tersangka. Kejadian pertama versi korban dilakukan oleh tersangka Nu pada Selasa (6/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal saat korban tengah berada di kebunnya sendirian, didatangi Nu. Karena masih ada hubungan kerabat korban pun tidak curiga.

Rupanya, tersangka yang sudah lama mengawasi gerak-gerik keponakannya itu, memanfaatkan suasana sepi di kebun untuk melampiaskan birahi sesatnya. Nu awalnya secara baik-baik mengajak korban untuk berhubungan itim. Kontan saja ditolak korban.

Diduga sudah dipengaruhi birahi yang tak terkendali, sigap tersangka menyeret korban ke dalam pondok kebun, dan langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Sempat melawan, namun akhirnya korban kalah tenaga hingga kesuciannya terenggut paksa. Usai perbuatan terkutuk itu, Nu mengancam akan membunuh korban bila menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, apalagi sampai ke orang tuanya.

KEPAHIANG--Lagi-lagi kasus asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Kepahiang. Kali ini korbannya, Bohai (12)-nama samaran, siswi kelas 1 SMP,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News