Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Kamis, 04 Oktober 2012 – 12:46 WIB

Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Dia menyontohkan, ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata. "Ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," tegas politisi PKS itu.
Ia menambahkan, pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas. Menurutnya, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.
"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara TNI dan Polri," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya.
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa sebaiknya
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia