Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi

DPR Sahkan Empat RUU jadi UU

Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
Sedang mengenai Perppu penyelenggaraan haji, Wakil Ketua Komisi II DPR Aziz Syamsudin menegaskan, RUU tentang Perppu Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Haji disahkan jadi UU berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, dimana mulai tahun 1430 H jemaah haji dari seluruh Negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara international.

 

"Perppu No. 2 Tahun 2009 tersebut menghapus ketentuan tentang penggunaan paspor haji menjadi paspor biasa atau paspor internasional. Ini merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah dan DPR dalam rangka menerapkan kaidah hukum internasional dalam penggunaan dokumen paspor bagi jemaah haji Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji”, kata Aziz Syamsudin.

Berbeda dengan proses pengambilan keputusan terhadap pengesahan RUU menjadi UU yang biasanya diawali dengan mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR, khusus pengesahan RUU Narkotika dan RUU Kesehatan dilakukan tanpa mendengar pandangan akhir fraksi. Pimpinan sidang, Agung Laksono hanya menanyakan satu persatu Fraksi untuk dimintai persetujuannya. Sedangkan untuk RUU Narkotika Agung hanya menanyakan secara terbuka per fraksi, apakah setuju dengan pengesahan RUU tersebut.

 

"RUU Narkotika dan Kesehatan ini kan sudah dibahas selama 4 tahun dan materi-materinya kita ingin menyelamatkan anak-anak dari peredaran narkotika yang tidak hanya dijalankan oleh jaringan perorangan tapi juga jaringan internasional," tegasnya.Sebelumnya, rencana pengesahan RUU Narkotika ini, mendapat pertentangan dari Indonesian Coalition for Drugs Policy Reform (ICDPR), mereka meminta pengesahan RUU Narkotika ditunda karena mereka nilai substansi RUU Narkotika bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

 

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News