Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi

DPR Sahkan Empat RUU jadi UU

Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR HR. Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9). Keempat RUU yang disahkan jadi UU tersebut masing-masing RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, RUU tentang Narkotika, dan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Khusus RUU Kesehatan, Fraksi Partai Damai Sejahtera memberikan persetujuan namun dengan catatan. Anggotanya, Ferdinan K Suawa mengatakan, pihaknya memberikan catatan atas pasal mengenai aborsi. Fraksi PDS menyetujui pasal aborsi sepanjang dilaksanakan demi keselamatan ibu dan anak. RUU Kesehatan membolehkan aborsi dilakukan oleh korban perkosaan dengan persetujuan badan konselling. "Masalah aborsi kompleks. Pascaaborsi lebih berat gangguan psikologisnya. Kami setuju sepanjang dengan alasan menyelamatkan ibu dan anak," kata Ferdinan.

Sedangkan dari Fraksi PBR menyatakan keberatannya terhadap adanya aborsi meskipun kehamilan tersebut akibat kasus pemerkosaan, karena menurutnya sijabang bayi tetap mempunyai hak hidup. Sementara itu, Ketua Pansus RUU Kesehatan, Ribka Tjiptaning menekankan, pada dasarnya aborsi dilarang. "Aborsi tetap dilarang, tapi dengan pengecualian. Misalnya, karena alasan medis bisa dilakukan tapi melalui persetujuan badan konselling," ujar Ribka.

Badan konselling terdiri dari dokter, tokoh agama dan psikolog. "Kalau badan konselling tidak membolehkan, ya tidak boleh. Pada intinya, RUU ini diharapkan menurunkan angka aborsi," kata Ribka. Pada pengesahan RUU Narkotika dan RUU Kesehatan ini, dihadiri Wakil dari Pemerintah yakni Menteri Agama M Maftuh Basyuni, dan Menkum HAM Andi Mattalatta beserta jajarannya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News