MA Diminta Batalkan PK di atas PK

MA Diminta Batalkan PK di atas PK
MA Diminta Batalkan PK di atas PK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusannya yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa, demi menjaga konsistensi dan kepastian hukum di Indonesia. Seperti diketahui, sejumlah kasus sejauh ini tercatat telah terjadi yang melibatkan pengabulan PK dari jaksa tersebut, begitu juga dengan kontroversi keberadaan PK di atas PK.

"Saya melihat, PK di atas PK sangat beresiko dan memiliki resistensi yang tinggi, karena melanggar prinsip-prinsip kewenangan hakim. Untuk menyelesaikan kasus itu hanya satu, yakni Mahkamah Agung membatalkan penerimaan PK yang terdahulu," kata Eva, dalam acara diskusi bertema "Mungkinkah Menganulir Putusan PK oleh Jaksa?" di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9). Bersama Eva, juga hadir sebagai pembicara antara lain Lutfi Hakim (fungsionaris Perhimpunan Advokat Indonesia/Peradi) dan praktisi hukum Muhammad Assegaf.

Diingatkan Eva, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat jelas dan tegas mengatur, bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara jaksa sama sekali tidak punya hak untuk mengajukan PK. "Orang yang tidak sekolah hukum saja sudah paham itu. Sementara MA telah bermain-main dengan keputusannya, yakni dengan mengabulkan usulan PK yang diajukan oleh jaksa, yang tidak mempunyai dasar hukum hingga MA jadi pihak yang membuat masalah," tegasnya.

"Yang membuat saya risau itu, kan sebenarnya semua ini bisa maupun (sebaliknya) tidak bisa terjadi, itu ditentukan oleh MA. Karena logika jaksa itu, bisa jadi ini hanya sebuah pekerjaan iseng," ungkapnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusannya yang telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News