MA Diminta Batalkan PK di atas PK

MA Diminta Batalkan PK di atas PK
MA Diminta Batalkan PK di atas PK
"Ini sebuah gambaran yang sangat buruk terhadap citra penegakan hukum (di Indonesia), karena tidak memberikan kepastian hukum tetapi malah membuat bingung," ungkap Assegaf menambahkan.

Sementara anggota Peradi, Lutfi Hakim, menyarankan agar semua PK yang diajukan jaksa harus dihapuskan, karena akan menjadi elemen 'horor' bagi seseorang yang telah diputus bebas. "Undang-undangnya tegas, tidak bisa PK oleh jaksa," tegasnya pula.

Lutfi juga berpendapat bahwa terpidana bisa mengajukan PK terhadap PK jaksa yang diterima oleh MA itu. Hal ini karena PK jaksa yang diajukan MA tersebut hanya bisa dianulir melalui PK yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. "Ini ibarat luka, sudah bernanah, dibiarin begitu saja. Untuk penyembuhannya harus dilukakan dahulu. Itulah alasan mengapa saya mengatakan PK bisa diajukan sekali lagi, dengan mengesampingkan ketentuan UU tahun 2004," usulnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusannya yang telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News