MA Diminta Batalkan PK di atas PK
Senin, 14 September 2009 – 19:53 WIB
"Ini sebuah gambaran yang sangat buruk terhadap citra penegakan hukum (di Indonesia), karena tidak memberikan kepastian hukum tetapi malah membuat bingung," ungkap Assegaf menambahkan.
Sementara anggota Peradi, Lutfi Hakim, menyarankan agar semua PK yang diajukan jaksa harus dihapuskan, karena akan menjadi elemen 'horor' bagi seseorang yang telah diputus bebas. "Undang-undangnya tegas, tidak bisa PK oleh jaksa," tegasnya pula.
Lutfi juga berpendapat bahwa terpidana bisa mengajukan PK terhadap PK jaksa yang diterima oleh MA itu. Hal ini karena PK jaksa yang diajukan MA tersebut hanya bisa dianulir melalui PK yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. "Ini ibarat luka, sudah bernanah, dibiarin begitu saja. Untuk penyembuhannya harus dilukakan dahulu. Itulah alasan mengapa saya mengatakan PK bisa diajukan sekali lagi, dengan mengesampingkan ketentuan UU tahun 2004," usulnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusannya yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan