Istilah 'Godzila' Hendarman adalah Bentuk Dukungan
Senin, 14 September 2009 – 17:04 WIB
JAKARTA - Istilah "godzila" yang digunakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam menyebut kerjasama polisi dan jaksa menangani kasus pencucian uang Bank Century, dikatakan sebenarnya merupakan perumpamaan untuk kekuatan. Istilah itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Jasman Panjaitan pula, justru disampaikan Hendarman sebagai bentuk dukungan kejaksaan kepada kepolisian.
"Istilah godzila itu melambangkan kekuatan, yang terwujud apabila kejaksaan dan kepolisian bersatu dan berkomitmen untuk mengungkap kasus itu. Jadi jangan ditafsirkan macam-macam," kata Jasman di Kejagung, Jakarta, Senin (14/9), demi mengklarifikasi polemik soal pernyataan Hendarman tersebut.
Baca Juga:
Dikatakan Jasman pula, kejaksaan dan kepolisian memang dipandang sejatinya perlu berkolaborasi dalam mengusut kasus Bank Century. Hal itu karena memang kejaksaan juga yang akan menerima penanganan perkara itu selanjutnya, setelah diproses oleh penyidik kepolisian yang juga harus mengerjakannya sebaik mungkin.
Dalam hal ini, masalah kewenangan dan pro-kontra lainnya sesungguhnya jelas tidak penting. Saat ini, ungkap Jasman pula, yang paling perlu dipikirkan adalah bagaimana mengungkap kasus Bank Century tersebut, sekaligus berupaya mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 11,6 triliun yang diduga tersimpan di luar negeri. (awa/JPNN)
JAKARTA - Istilah "godzila" yang digunakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam menyebut kerjasama polisi dan jaksa menangani kasus pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty