Abraham Bantah Gantung Status Anas
Tuding Kesimpulan Rapat Komisi III Hasil Pesanan
Rabu, 06 Februari 2013 – 23:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Alasannya, penetapan status tersangka harus didukung bukti yang kuat. "Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan kesimpulan itu dimasukkan agar bisa tenang tidurnya, karena itu saya tolak mentah-mentah," kata Abraham.
"Tidak ada gantung menggantung. KPK bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," kata Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Itu pula sebabnya Abraham mengaku keberatan dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, khususnya untuk menjelaskan status seseorang. Bahkan ia mensinyalir kesimpulan itu merupakan kesimpulan pesanan
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah