Abraham Bantah Gantung Status Anas

Tuding Kesimpulan Rapat Komisi III Hasil Pesanan

Abraham Bantah Gantung Status Anas
Abraham Bantah Gantung Status Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Alasannya, penetapan status tersangka harus didukung bukti yang kuat.

"Tidak ada gantung menggantung. KPK bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," kata Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

Itu pula sebabnya Abraham mengaku keberatan dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, khususnya untuk menjelaskan status seseorang. Bahkan ia mensinyalir kesimpulan itu merupakan kesimpulan pesanan

"Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan kesimpulan itu dimasukkan agar bisa tenang tidurnya, karena itu saya tolak mentah-mentah," kata Abraham.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News