Abraham Samad Siap Gantung Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian

Abraham Samad Siap Gantung Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian
Abraham Samad Siap Gantung Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian

jpnn.com - MAKASSAR - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Meli, Kabupaten Luwu Timur, Sahiruddin, menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak segan-segan mengambil inisiatif untuk memeriksa oknum penyidik dari kejaksaan dan kepolisian yang diduga melakukan pemerasan. "Kalau suka peran-peras kita gantung," ucapnya dengan suara lantang, seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Senin (22/9).

Kasus pemerasan ini terungkap setelah Sahiruddin merasa keberatan dengan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oknum penyidik. Khusus oknum penyidik kejaksaan, Sahiruddin mengaku memberi uang Rp 200 juta kepada penyidik kejaksaan bernama, Nasaruddin dan Agussalim.

Kejadian itu terjadi saat penyidik menetapkan Sekda Lutra, Mujahidin Ibrahim sebagai tersangka bersama Sahiruddin. Uang Rp 200 juta diberikan Sahiruddin bersama Eka Wiraswati dan Sudarmin kepada oknum jaksa Nasaruddin dan Agussalim di ruangan penyidik Kejari Masamba, 25 April 2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim dari Bidang Pengawasan. Mereka memeriksa tersangka yang kini berstatus terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunung Sari, Kota Makassar.

Hanya saja, lanjut Rahman Morra pemeriksaan berlangsung tertutup. "Kita kan sudah berjanji untuk mengklarifikasi semua pihak. Baik yang diduga diperas maupun yang diduga memeras. Tahap ini kita periksa dulu yang memberi," terangnya. (*)


MAKASSAR - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News