Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Menolak Pancasila, Politikus PAN Bilang Begini

Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Menolak Pancasila, Politikus PAN Bilang Begini
Anggota Fraksi PAN DPR RI Bara Hasibuan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Abu Bakar Baasyir kabarnya akan segera dibebaskan dengan mempertimbangan pada aspek hukum dan kemanusiaan. Namun, beredar kabar bahwa Ustaz Abu Bakar menolak untuk setia kepada Pancasila.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan mengatakan bahwa memang salah satu pertimbangan hukum untuk membebaskan Baasyir adalah pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Namun, ujar dia, ada juga persyaratan yang diberikan pemerintah yakni Ustaz Baasyir harus menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

"Katanya menurut laporan dia menolak. Kami ini semua anggota DPR yang juga anggota MPR diberikan tugas melalui undang-undang untuk melakukan sosialisasi 4 Pilar yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Bara Hasibuan kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

“Di dapil (daerah pemilihan, red) saya Sulawesi Utara, satu minggu saya lakukan sosialisasi 4 Pilar. Kalau ternyata ada seseorang yang terbukti bersalah secara hukum terlibat aksi teroris dan menyatakan menolak Pancasila, ini satu ironi besar,” kata Baru lagi.

Menurut Bara, anggota parlemen diberi tugas melakukan sosialisasi karena ada kecenderungan bahwa nilai-nilai Pancasila tergerus selama reformasi ini. Oleh karena itu, MPR terdorong melakukan program sosialisasi. Semua anggota diberi tugas melakukan sosialisasi di dapil masing-masing.

"Tapi, ada orang yang jelas menyatakan secara terbuka tidak mengakui Pancasila dan NKRI, maka itu suatu hal yang sangat ironi," katanya.

"Bagaimana kami bisa melakukan (menyosialisaikan 4 Pilar), sementara pemerintah membebaskan seseorang yang secara ideologi tidak setuju dengan Pancasila dan NKRI," tambahnya.(boy/jpnn)


Waketum APN Bara Hasibuan mengatakan salah satu pertimbangan hukum untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir adalah setelah seseorang menjalani dua per tiga masa hukuman.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News