Abu Tours Kesulitan Berangkatkan Jemaah di Kaltim

Abu Tours Kesulitan Berangkatkan Jemaah di Kaltim
Penyidik Subdit I (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel menggeledah kantor Abu Tours and Travel Cabang Palembang. Foto: Budiman/Sumeks/jpg

Dia menjelaskan, Ditreskrimum hingga kini masih fokus menangani laporan yang masuk dari Balikpapan. “Kami tangani yang masuk ini dulu. Secara kerugian per orangnya Rp 15–17 juta,” pungkasnya.

Untuk diketahui, calon Jemaah Abu Tours yang gerah tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melapor ke Polda Kaltim. Dalam laporannya, Jemaah yang sejak tahun lalu menyetor uang umrah, hingga 15 Januari 2018 tak diterbangkan. Sampai 10 Februari, pihak travel tak merealisasikan janji.

Adapun informasi dari Makassar, keuangan Abu Tours disebut dalam masalah serius. Uang Jemaah diinvestasikan mendanai bisnis lain. Hal itu terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memeriksa petinggi Abu Tours, Kamis (1/3).

Abu Tours dinilai sudah tidak punya uang untuk memberangkatkan Jemaah. Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sembilan saksi dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa: direktur promosi, manajer keuangan, manajer manifest, manajer human resources department (HRD), mantan direktur keuangan, mantan distrik manajer, dan dua lainnya dari PT Abu Tours. Plus, seorang staf Kanwil Kementerian Agama Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait operasional Abu Tours. Penyidik menggali alasan travel umrah itu tak bisa memberangkatkan 16.000-an Jemaah.

“Jadi, ternyata manajer dan direksi mengatakan, Abu Tours sudah tidak punya uang. Sehingga mereka tidak sanggup memberangkatkan 16.000 lebih Jemaah. Itu pengakuan dari mereka (direksi Abu Tours),” kata Dicky. (*/rdh/rom/k8)


Polda Kaltim akhirnya turun untuk menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan biro jasa perjalanan umrah, PT Amanah Bersama Umat (Abu) Tours & Travel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News