Aset Abu Tours Bakal Dikembalikan ke Jamaah Tanpa Lelang

Total Jumlah Sitaan Senilai Rp 250 Miliar

Aset Abu Tours Bakal Dikembalikan ke Jamaah Tanpa Lelang
Hamzah Mamba, CEO Abu Tours. Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Puluhan barang bukti yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dari Abu Tours bakal dikembalikan kepada jemaah yang telah menjadi korban penipuan agen perjalanan umrah tersebut. Pengembalian itu bakal dilakukan tanpa melalui proses pelelangan.

Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi mengaku telah menyampaikan arahan kepada anak buahnya agar berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tujuannya menemukan titik temu antara seluruh korban yang telah dirugikan.

"Saya sudah arahkan agar para korban yang sudah melaporkan harus menunjuk satu atau dua orang perwakilan yang mereka percayai," kata Tarmizi di Makassar, Minggu (26/8).

Selanjutnya, perwakilan para korban itu akan dikukuhkan dengan akta autentikasi oleh notaris. Hal itu sebagai dasar hukum agar orang yang telah ditunjuk sebagai perwakilan dapat mempertanggungjawabkan hasil koordinasi dengan pihak penyidik dalam rangka pengembalian kerugian calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Kami akan kembalikan melalui perwakilannya seluruh barang bukti yang disita itu. Kami tidak akan melakukan pelelangan. Kami serahkan seluruh barang bukti yang disita itu kepada perwakilannya yang mereka tunjuk. Jadi nanti perwakilan ini nanti yang akan mengatur seperti apa pembagiannya yang tepat," jelas Tarmizi.

Seluruh barang bukti yang disita baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak bakal dikembalikan kepada seluruh jamaah yang terdaftar resmi sebagai korban yang tersebar di 15 provinsi. Tarmizi menambahkan, barang bukti itu disita negara. Sebab substansi dalam kasus ini, sama sekali tak menimbulkan kerugian bagi negara.

"Yang dirugikan masyarakat. Korban yang terverifikasi alamatnya jelas, namanya jelas kemudian identitasnya dimana, itu semua akan dikembalikan kepada jamaah," tegasnya.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset senilai  Rp 250 miliar lebih dalam kasus itu. Di dalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah dan tanah.

Puluhan barang bukti yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dari Abu Tours akan dikembalikan kepada jemaah yang dirugikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News