ACEH: 5 Nelayan Ditahan Junta Militer

Terdampar di Perairan Myeik Selatan

ACEH: 5 Nelayan Ditahan Junta Militer
ACEH: 5 Nelayan Ditahan Junta Militer
BANDA ACEH -- Kementrian Luar Negeri RI diminta cepat mengambil langkah diplomasi untuk membebaskan lima nelayan tradisional Aceh yang hingga kini masih ditahan Pemerintah Myanmar. Menurut anggota Badan Dukungan International untuk Pekerja Perikatanan (ICSF) asal Aceh, M. Adli Abdullah, Kemenlu RI sudah menyatakan komitmennya untuk segara bertindak. Langkah yang akan dilakukan yakni segera mengirim pegawai Kedubes RI di Myanmar ke tempat para nelayan ditahan.

Adli Abdullah menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah pada Jumat (18/6) lalu. Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar kelima nelayan tradisional itu dikembalikan ke tanah air. "Beliau (Teuku Faizasyah, red) menyatakan akan segera mengirim orang kedutaan ketempat para nelayan ditahan.

Dalam pertemuan itu, lanjut adli, Faizasyah menyatakan, dalam waktu dekat akan mengirim beberapa staf Kedutaan Besar di Yagon menuju ke Myeik Selatan, Myanmar, untuk bertemu dengan pejabat setempat. Pemerintah RI akan meminta keringanan tahanan dan secepatnya dapat dibebaskan dari penjara. "Kita berharap pemerintah Myanmar luluh dan mau membebaskan atau mengurangi masa hukuman para nelayan kita, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka," harap Adli.

Mantan Sekjen Panglima Laot Aceh ini menjelaskan, kelima nelayan tradisonal Aceh dinyatakan bersalah oleh Pemerintah Junta Militer Myanmar karena memasuki batas perairan  illegal pada April 2010 silam. Kelima nelayan tersebut adalah Faisal (25), Mahlil (28) Irwanto (38), Banta Lidan (45), dan Syamsuddin (45). antara lain Faisal (25), Mahlil (28) Irwanto (38), Banta Lidan (45), dan Syamsuddin (45). 

BANDA ACEH -- Kementrian Luar Negeri RI diminta cepat mengambil langkah diplomasi untuk membebaskan lima nelayan tradisional Aceh yang hingga kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News