ACT Dinilai Berkontribusi Bagi Kemanusiaan, Pemerintah Harus Proposional

ACT Dinilai Berkontribusi Bagi Kemanusiaan, Pemerintah Harus Proposional
Politikus Gerindra Johny Alang menilai selama ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) banyak berkontribusi pada kemanusiaan. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Di sinilah kita harus bersikap kritis, jangan begitu saja percaya dengan narasi yang sebenarnya masih belum terverifikasi datanya," katanya.

Sang Alang berharap permasalahan yang kini membelit ACT bisa menjadi pelajaran berharga bagi lembaga-lembaga sejenis.

"Hikmahnya adalah kasus ACT ini telah membuka mata kita semua, semua amanah itu harus dijalankan secara baik. Lalu jangan pula kita begitu cepat memberikan penilaian terhadap sesuatu yang sebenarnya belum terverifikasi akurasinya. Sekali lagi, pemerintah harusnya bisa bijaksana," pintanya.

Kementerian Sosial mencabut izin donasi lembaga filantropi ACT. Ini merupakan buntut dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan tersebut.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan izin ACT itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan tersebut.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). Namun, saat ini, kasus tersebut juga masih dalam proses di kepolisian. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus Gerindra Johny Alang menilai selama ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) banyak berkontribusi pada kemanusiaan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News