Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
KY dan MA Diminta Bertindak
Sabtu, 09 Februari 2013 – 17:10 WIB

Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
Ia menambahkan, membawa senjata tajam saja bisa dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," paparnya. Menurut dia, sebagai para wakil Tuhan mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, jangan seperti ini.
Baca Juga:
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," dorong dia. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, ia menegaskan, maka harus diproses sebagaimana mestinya. "Bilapun terpenuhi unsur pidananya, ya aparat harus bertindak. Jangan mentang-mentang menjadi hakim lantas merasa kebal hukum, itu tidak benar," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan DPR meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya