Ada 14 Kada di Wilayah ini yang Masa Jabatannya Berakhir 2022 dan 2023
Kamis, 23 September 2021 – 22:27 WIB
Menurut Thomas, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 201 ayat 8 disebut pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan November 2024.
"Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024," pungkas Thomas.(Antara/jpnn)
Ada 14 kada di wilayah ini yang masa jabatannya akan berakhir 2022 dan 2023 mendatang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah