Ada 249 Kasus Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru

Ada 249 Kasus Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru
Ada 249 Kasus Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru

jpnn.com - JAKARTA - Provinsi Lampung tercatat paling tinggi terjadi kasus dugaan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 yaitu 8 persen dari 249 kasus secara nasional. Jumlah ini berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI di 32 provinsi.

"Kalau dulu yang paling tinggi Jawa Barat. Sekarang justru di Lampung," ujar Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10).

Setelah Lampung, tercatat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 6,8 persen, provinsi Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Banten masing-masing 6,4 persen. Disusul oleh Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Selatan masing-masing 6 persen.

Berikutnya, Provinsi Riau 4,8 persen, disusul Aceh dan Bali masing-masing 4,4 persen. Di Provinsi Papua sebanyak 4 persen, diikuti oleh Jambi dan Kalimantan Barat 3,6 persen. Diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah, Maluku Utara, Maluku, Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah masing-masing sebanyak 2,8 persen.

Seementara itu di Gorontalo, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah sebanyak 2 perrsen. Di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat sebanyak 1,6 persen. Terakhir di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur 1,2 persen dan Jawa Barat 0,4 persen.

Menurut Budi, pelaku dugaan penyimpangan ini pun bervariasi secara nasional.  Yaitu Panitia PPDB sebanyak 53,2 persen, diikuti kepala sekolah sebesar 19,1 persen. "Lainnya Dinas Pendidikan sebanyak 14,9 persen, Komite Sekolah sebesar 9,8 persen dan oknum guru sebesar 2,6 persen," tandas Budi. (flo/jpnn)


JAKARTA - Provinsi Lampung tercatat paling tinggi terjadi kasus dugaan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 yaitu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News