Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana

Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana
Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian membantah bahwa dakwaan perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bukan tindak pidana korupsi. Mereka menyebut itu masuk ranah perdata.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karenatidak tepat. Apa yang didakwakan kepada terdakwa bukan tindak pidana, tetapi perkara perdata atau perselisihan perdata," kata anggota tim penasihat hukum Riefan, Noviyanto Sumantri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10).

Noviyanto menyatakan, pengadaan hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media dengan kontrak tanggal 18 Oktober 2012 disebut urusan administrasi negara. "Pengadaan videotron sampai dengan pekerjaan selesai adalah domain hukum perdata, " ujarnya.

Menurut Noviyanto, jika dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut terdapat pelanggaran, maka sanksi hukum yang diterapkan adalah Pasal 118 sampai Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Sanksi itu berupa administrasi, dituntut ganti rugi, dimasukkan dalam daftar hitam.

Noviyanto mengungkapkan pekerjaan pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 telah diaudit BPK RI pada Februari 2013 sampai Mei 2013. Dalam laporan audit itu tidak ada satupun kalimat yang menyatakan adanya kerugian negara.

BPK, sambung Noviyanto, hanya menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.695.958.941,90 dan atas kelebihan tersebut PT Imaji telah membayarkan kembali keseluruhan kelebihan pembayaran itu kepada kas negara.

Pengembalian kelebihan bayar itu telah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yaitu dalam Pasal 121 diatur mekanisme pengembalian kerugian negara dalam bentuk menyusun kembali perencanaan atau dituntut ganti rugi.

"Dengan demikian adanya pembayaran kembali atas kelebihan pembayaran Rp 2.698.958.491,90 adalah salah satu proses untuk menghindari timbulnya kerugian negara yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata," ujar Noviyanto.

JAKARTA - Kubu Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian membantah bahwa dakwaan perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News