Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:58 WIB

Sulistyowati Irianto didampingi Ubedilah Badrun mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara PHPU 2024. Foto: Teguh/Humas MK
“Hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang datang berseru-seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” bunyi pernyataan di dalam Amicus Curiae tersebut. (mkri/antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengajuan Amicus Curiae ini agar perkara PHPU Pilpres yang saat ini sedang disidangkan MK dapat diputuskan secara adil.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga