Ada 414 Kombes Menganggur, Ini Rencana Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat 414 perwira menengah (pamen) Polri berpangkat komisari besar atau kombes sedang menganggur. Karena itu, Polri pun terus berbenah demi meningkatkan kinerja dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, institusi berjuluk Korps Bhayangkara itu tengah membenahi sistem tata kelola SDM. “Kami sedang melakukan pembenahan-pembenahan itu,” kata dia di Mabes Polri, Senin (26/3).
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, Mabes Polri terus berupaya mengurangi pamen yang menganggur. Caranya adalah dengan memberikan jabatan analisis kebijakan (anjak) madya.
Namun, Polri masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kalau sudah struktural, sudah tidak nonjob lagi. Kami sudah finalisasi, mudah-mudahan disetujui oleh Kemenpan dan lain-lain," sambungnya.
Menurut Iqbal, banyaknya pamen yang menganggur merupakan efek domino dari demand and supply pengisian jabatan yang tidak berimbang. Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto pun sedang menyiasati ketidakseimbangan antara jumlah polisi yang pensiun dengan rekrutan baru.
"Kemudian yang pensiun juga mungkin tidak berimbang. Sekarang sedang dibenahi, Pak Arief Asisten SDM menyampaikan itu,” kata dia.(mg1/jpnn)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat 414 perwira menengah (pamen) Polri berpangkat komisari besar atau kombes sedang menganggur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara