Ada Anak-anak, Kampanye Dilarang Kasar
Senin, 22 Juli 2013 – 22:05 WIB

Ada Anak-anak, Kampanye Dilarang Kasar
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan melarang partai politik (parpol) peserta pemilu melibatkan anak dalam kampanye pemilu 2014 mendatang. Namun, batasan anak usia berapa yang tak boleh diajak menghadiri kampanye, belum ditentukan.
Ini karena pendidikan politik juga dianggap penting diberikan terhadap anak.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ini larangan tercantum dalam draft revisi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Draf kita (KPU) itu melarang (anak terlibat kampanye) dalam artian kita akan minimalisir agar anak tidak menjadi korban dalam kegiatan-kegiatan kampanye. Tapi harus juga diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, kegiatan kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Nah pendidikan politik itu segmennya ke semua jenis umum,” ujar Husni di Jakarta, Senin (22/7).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan melarang partai politik (parpol) peserta pemilu melibatkan anak dalam kampanye pemilu 2014
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas