Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
Senin, 22 Juli 2013 – 22:00 WIB

Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan KPU Jatim tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilukada Jawa Timur. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, lebih baik bagi KPU untuk menunggu putusan PTUN maupun DKPP.
“KPU menanti proses itu selesai. Nanti kalau sudah selesai baru kita tahu langkah berikutnya yang kita ambil. Kalau ternyata tidak terbukti (yang dituduhkan Khofifah,red) ya kita nggak perlu bersikap,” katanya di Jakarta, Senin (22/7).
Apakah sikap KPU pusat itu merupakan bentuk dukungan kepada KPU Jatim yang mencoret pencalonan Khofifah-Herman? Husni dengan tegas membantahnya. “Kalau KPU pusat tidak dukung mendukung, itu partai politik,” ujarnya.
Sebelumnya Khofifah yang berpasangan dengan Herman S Sumawiredja, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Jawa Timur ke PTUN Surabaya pada Jumat (19/7). Langkah tersebut dilakukan setelah pasangan yang diusung PKB dan partai-partai kecil lainnya itu menganggap KPU Jatim bertindak tidak netral dalam menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026