Ada Banyak Pabrik Ekstasi

Ada Banyak Pabrik Ekstasi
Ada Banyak Pabrik Ekstasi
Dari pengakuan pelaku, dipastikan adanya banyak praktek yang sama di Kota Jambi. Sampai saat ini, sudah ratusan ribu pil diedarkan kepada sejumlah masyarakat dengan omset puluhan bahkan ratusan juta.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan masih banyak yang melakukan seperti ini," tambah Isnaini. Para pembuat narkotika ini, akan dikenakan pasal 113 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(wne)

JAMBI – Bisnis narkotika tampaknya cukup aman di Provinsi Jambi. Diungkapkan Raden Inung Kertapi (25) pemilik pabrik Ekstasi yang berhasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News