Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Pria Ini, Apaan Tuuhhh?
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:29 WIB

SO ditangkap polisi. Foto: Radar Nunukan/JPNN
Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (akz/ogy)
SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH