Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Pria Ini, Apaan Tuuhhh?
jpnn.com, NUNUKAN - SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
Dia menyimpan barang haram tersebut di celana dalamnya.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, SO alias FY diciduk di daerah Jembatan Haji Putri, Pelabuhan Baru, Nunukan Timur, Jumat (4/8).
“Saat di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan SO. Kemudian digeledah dan ditemukan sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu tersebut tepat di dalam CD yang dia kenakan,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Sabtu (5/8).
Dia menambahkan, sabu-sabu yang dibawa pelaku dikemas dalam plastik bening ukuran besar kemudian dibungkus lakban hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui asal barang haram tersebut,” ungkapnya.
Petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 41,72 gram, lakban warna hitam, dan satu buah dompet warna hitam.
SO dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai