Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:20 WIB

BS dan U di hadapan polisi. Foto: Radar Sampit/JPNN
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).
BS dan U ditangkap di Jalan M Taher karena terbukti menjual sabu-sabu.
BS mengatakan, dirinya bersama istrinya hanya kurir rumahan.
Biasanya, pengedar memberikan sabu-sabu untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil.
"Orang mengambil ke rumah. Baru satu bulan ini berjualan," ujar BS, Jumat (4/8).
Dari setiap penjualan, kakek empat cucu itu mengaku diupah Rp 50 ribu.
Setiap hari, para pencandu datang ke rumahnya untuk mengambil paket sabu-sabu.
"Jelas tobat. Saya menyesal. Begitu ketangkap baru penyesalan. Penyesalan selalu datang belakangan," ujarnya.
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH