Ada Capim KPK Tak Tertib LHKPN? Langsung Coret Saja Lah

Ada Capim KPK Tak Tertib LHKPN? Langsung Coret Saja Lah
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

“Tulisannya adalah ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pansel kami menerjemahkan itu dengan cara karena untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," jelasnya di Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).

Menurut Yenti, dalam syarat administrasi capim diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaporkan LHKPN jika terpilih. Termasuk pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan asal dan tidak rangkap jabatan.

Seperti diketahui, sebanyak 104 capim KPK mengikuti tes psikologi, Minggu (28/7) di gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan. Dari 104 itu, sembilan di antaranya anggota Polri, tiga pensiunan polisi, tujuh hakim, dua mantan hakim, empat jaksa, dua pensiunan jaksa, 14 dari unsur KPK, 19 dosen, 11 advokat, dan empat auditor. (boy/jpnn)


Sejumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News