Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini

Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, GRESIK - Sempat tertunda, KPU Gresik, Jatim akhirnya menetapkan perolehan suara parpol serta para calon anggota DPRD periode 2019-2024 terpilih.

Hasilnya tak berbeda dengan penghitungan manual berdasar rekapitulasi hasil pemilu bulan lalu.

Delapan parpol menempatkan kadernya sebagai wakil rakyat periode lima tahun mendatang. PKB menjadi partai peraih kursi terbanyak.

BACA JUGA : Wuihhh, Dibutuhkan Dana Rp 600 Juta untuk Lantik Caleg Terpilih

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno baru - baru ini. Tahapan tersebut dilakukan setelah KPU memperoleh salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) hasil pemilu dari Mahkamah Konstitusi.

"Tahap selanjutnya adalah persiapan pelantikan para caleg terpilih. Hasil pleno ini menjadi acuan kami untuk pengusulan," kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.

Sesuai regulasi, pelantikan caleg terpilih itu bakal dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Gresik periode 2014-2019.

Yakni, 23 Agustus. Meski demikian, para kandidat tersebut berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan.

KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News