Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Senin, 22 Juli 2019 – 06:46 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Incumbent juga ada di PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, hingga PDIP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Imron Rosyadi memberikan apresiasi atas tuntasnya seluruh tahapan pemilu di Gresik tanpa ada problem signifikan. "Tentunya, kami berterima kasih kepada KPU dan seluruh stakeholder dalam pemilu," katanya. (ris/c20/ai/jpnn)
KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN