Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini

Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebab, ada syarat lain yang harus dilalui. ''Para caleg terpilih diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terlebih dulu,'' ucapnya. Dalam pleno itu, KPU meminta para caleg terpilih menyelesaikan kewajiban tersebut.

BACA JUGA : Politikus ini Tetap Caleg Terpilih meski Jadi Terdakwa

Perhelatan rapat pleno kemarin berlangsung mulus. Nyaris tak ada dinamika dalam rapat itu.

Sebab, seluruh parpol sudah bisa memprediksi perolehan kursi masing-masing. Dari 50 kursi yang tersedia, PKB berhasil mendapatkan13 kursi sekaligus berhak mendapat jatah ketua DPRD.

Sementara itu, Gerindra dan Golkar sama-sama memperoleh delapan kursi. PDIP meraih enam kursi.

Tiga parpol tersebut berhak menempatkan wakilnya pada posisi wakil ketua DPRD Gresik. Sisa kursi DPRD Gresik diperoleh empat parpol lainnya. Yakni, Nasdem (5 kursi), Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), serta PAN (3 kursi).

Wajah DPRD Gresik periode lima tahun mendatang juga relatif tak banyak berubah.

Sebab, sekitar 60 persen di antaranya adalah wajah-wajah lama. Bahkan, banyak di antaranya yang sudah duduk di kursi dewan lebih dari dua periode. Dari PPP ada Lilik Hidayati dan Choirul Huda. Di PAN ada Mustajab dan Fakih Usman.

KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News