Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Sebab, ada syarat lain yang harus dilalui. ''Para caleg terpilih diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terlebih dulu,'' ucapnya. Dalam pleno itu, KPU meminta para caleg terpilih menyelesaikan kewajiban tersebut.
BACA JUGA : Politikus ini Tetap Caleg Terpilih meski Jadi Terdakwa
Perhelatan rapat pleno kemarin berlangsung mulus. Nyaris tak ada dinamika dalam rapat itu.
Sebab, seluruh parpol sudah bisa memprediksi perolehan kursi masing-masing. Dari 50 kursi yang tersedia, PKB berhasil mendapatkan13 kursi sekaligus berhak mendapat jatah ketua DPRD.
Sementara itu, Gerindra dan Golkar sama-sama memperoleh delapan kursi. PDIP meraih enam kursi.
Tiga parpol tersebut berhak menempatkan wakilnya pada posisi wakil ketua DPRD Gresik. Sisa kursi DPRD Gresik diperoleh empat parpol lainnya. Yakni, Nasdem (5 kursi), Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), serta PAN (3 kursi).
Wajah DPRD Gresik periode lima tahun mendatang juga relatif tak banyak berubah.
Sebab, sekitar 60 persen di antaranya adalah wajah-wajah lama. Bahkan, banyak di antaranya yang sudah duduk di kursi dewan lebih dari dua periode. Dari PPP ada Lilik Hidayati dan Choirul Huda. Di PAN ada Mustajab dan Fakih Usman.
KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres