Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah

Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah
Jemaah umrah. Foto: JawaPos

''Setelah penataan PPIU berjalan baik dan mereka memberikan layanan perjalanan umrah sesuai SPM, moratorium bisa dikaji untuk dicabut,'' jelasnya.

Saat ini jumlah PPIU yang resmi terdaftar di Kemenag mencapai 906 unit.

Keputusan moratorium diambil karena Kemenag menilai jumlah travel yang ada cukup untuk melayani jamaah umrah seluruh Indonesia.

Klausul pengecualian dalam moratorium izin baru PPIU itu disambut baik oleh pembina Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI) Ezon.

Selama ini, ATMI menjadi wadah bagi travel pariwisata resmi, namun belum mengantongi izin sebagai PPIU oleh Kemenag.

''Keputusan Kemenag, termasuk moratorium, pasti bertujuan untuk perbaikan biro perjalanan umrah,'' katanya. (wan/c19/agm/jpnn)


PPIU yang mengajukan perpanjangan izin sebelum 27 April 2018 dikecualikan dalam kebijakan moratorium.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News