Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?
Kamis, 05 Januari 2017 – 18:31 WIB

Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com
Anggota Komisi III DPR lainnya, Muhammad Syafii juga menyampaikan hal serupa. Politikus Gerindra itu mengaku belum melihat draf perpu yang sudah beredar di media sosial.
Namun, jika memang benar ada draf perpu yang memuat ketentuan itu, Syafii menganggap hal tersebut akan menabrak undang-undang lain. "Itu kan bertentangan dengan KUHP. Harus ada perubahan UU dulu," ujarnya.(fat/jpnn)
JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar