Ada Dugaa Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD Rp700 Miliar, TB Hasanuddin Bereaksi

Ada Dugaa Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD Rp700 Miliar, TB Hasanuddin Bereaksi
Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dia juga sangat menyayangkan program yang sangat bagus dan tulus demi kesejahteraan anggota TNI di masa pensiun malah disalahgunakan oknum yang tak bertanggung jawab.

"TWP ini adalah program yang bagus sebagai upaya agar prajurit memiliki rumah di masa pensiun. Kasihan kan prajurit dipotong gaji tiap bulan agar punya rumah di masa tua, malah disalahgunakan," pungkasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari-5 Maret 2022.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP. 

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk  keuangan negara yang mana sumbernya adalah gaji prajurit TNI AD yang dipotong dengan sistem autodebit.

Akibatnya negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

TB Hasanuddin menyesalkan dugaan kasus korupsi dana tabungan perumahan prajurit TNI AD yang nilainya mencapai Rp 700 miliar


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News