Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR

Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Dijelaskan Nur, libur lebaran telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.

Mantan Kepala Inspektorat ini menyebutkan, setelah Lebaran, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bogor akan kembali efektif masuk kerja mulai 5 September 2011, dengan ketentuan jam kerja seperti biasa.

Lebih jauh ia mengatakan, tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan cuti serempak. Sebab, ada beberapa instansi yang harus menyiapkan pegawai piket, khususnya terkait pelayanan publik. “Dinas Kesehatan, Bencana Alam, Damkar dan DLLAJ tidak libur serentak karena mereka adalah instansi pelayanan darurat,” imbuhnya.

Diingatkan, bila ada PNS yang menambah hari libur, akan langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Hukumannya mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan pangkat,” terangnya.

BOGOR -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, pantas sumringah. Pasalnya, kendati belum lama ini telah menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News