Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo

Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Ditambahkannya, penundaan putusan ini demi menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo. Majelis hakim MK akan menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar

Gugatan sengketa ke MK diajukan pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat).  (Esy/jpnn)

JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News