Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Selasa, 30 April 2013 – 18:41 WIB

Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Ditambahkannya, penundaan putusan ini demi menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo. Majelis hakim MK akan menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar
Gugatan sengketa ke MK diajukan pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). (Esy/jpnn)
JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen