Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Selasa, 30 April 2013 – 18:41 WIB
JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi MK hanya mengeluarkan putusan sela. "Menunda pelaksanaan berita acara rekap perhitungan suara, berita acara tentang rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada. Juga menunda pelaksanaan keputusan KPU soal penetapan calon walikota-wakil walikota," kata Ketua Majelis MK M Akil Mochtar saat memimpin sidang di MK, Jakarta, Selasa (30/4).
MK masih harus menunggu putusan atas gugatan yang diajukan pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Baca Juga:
Majelis hakim MK juga memerintahkan KPU selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima putusan PTUN yang incrach, melaporkan kepada MK. Di dalam putusan selanya, MK meminta KPU menunda seluruh ketetapan KPU yang sudah dikeluarkan.
Baca Juga:
JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU