Ada Hal Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Tim Buser Tambora Langsung Bereaksi, Hasilnya Memuaskan
Senin, 29 Maret 2021 – 07:11 WIB
Warga yang emosi hendak memukuli pelaku. Namun, polisi dengan cepat mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Tim Buser Polsek Tambora menangkap pria berinisial MI di Jalan Kali Besar, Jakarta Barat, Sabtu (27/3) malam.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi