Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu

Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu
Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menyita hewan awetan diduga jenis Harimau Sumatera dari rumah pengemudi Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan pelajar SMA dengan senpi, Kamis (26/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. (antara/jpnn)

Polisi kembali membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News