Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu
Kamis, 26 Desember 2019 – 12:34 WIB
Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".
"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. (antara/jpnn)
Polisi kembali membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Seorang Balita di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Begini Kejadiannya
- Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
- Babak Belur, Babinsa TNI Korban Pengeroyokan Maafkan 3 Pelaku
- Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 6 Remaja Ditangkap Usai Tawuran, Tuh Lihat!
- Harimau Sumatera Teror Warga Gampong Panton Rayeuk Aceh Timur
- Operasi Gabungan, Polres Metro Jaksel Tindak 45 Kendaraan di Senopati