Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi tersebut. Dia akan memeriksa terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka kepada penyidik yang menangani.
Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa (24/12).
Dalam kasus ini, Hasto juga diketahui beberapa kali dipanggil oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas