Ada Jasad Bayi Ditemukan di TPS Kampung Gembor, Mbak EMD Ditangkap Polisi
Senin, 08 Maret 2021 – 22:22 WIB
Kantong plastik itu pun ditemukan warga setempat dan melaporkannya ke kepolisian.
Baca Juga: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Personel Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang ibu berinisial EMD, 25, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri di tempat pembuangan sampah daerah Kampung Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap