Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata
Jumat, 15 November 2019 – 11:26 WIB
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.(antara/jpnn)
Polda Jatim memeriksa seorang figur publik berinisial IS terkait kasus prostitusi yang menyeret PA, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran