Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata

Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata
Figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11), terkait kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata berinisial PA. Foto: ANTARA

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.(antara/jpnn)

Polda Jatim memeriksa seorang figur publik berinisial IS terkait kasus prostitusi yang menyeret PA, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News