Ada Kabar Gembira dari Menko Luhut untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Ada Kabar Gembira dari Menko Luhut untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Pengunjung Mal di Jakarta sedang melihat-lihat pakaian di sebuah gerai (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marimves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan untuk masuk ke mal.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah daerah di Pulau Jawa-Bali level PPKM-nya turun hingga ke level 2.

"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).

Luhut juga menyampaikan pada kota atau kabupaten yang PPKM di level 3 dan 2 boleh membuka bioskop. Namun, kapasitas penonton wajib 50 persen.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan prokes yang ketat," kata dia.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga memberikan izin pembukaan bioskop yang berada di zona kuning dan hijau. Luhut mengingatkan sebelumnya pihaknya hanya mengizinkan pembukaan bioskop di zona hijau.

"Sekarang kita bisa masuk dengan kuning," tegas dia.

Kemudian, Luhut juga menerangkan pihaknya mengizinkan pelaksanaan sepak bola liga 2. Namun, syarat pelaksanaannya ialah di kota dan kabupaten PPKM level 2 dan 3. "Dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marimves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya, anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan untuk masuk ke mal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News