Ada Kabar Kurang Sedap untuk ASN Daerah Ini, Soal Biaya Perjalanan Dinas

Ada Kabar Kurang Sedap untuk ASN Daerah Ini, Soal Biaya Perjalanan Dinas
Pemkab Muara Enim mulai menerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD dan ASN. Termasuk harga satuan regional diatur Perpres No 33 Tahun 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUARA ENIM - Ada kabar kurang sedap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Awal 2021 mendatang, Pemkab Muara Enim mulai menerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD dan ASN. Termasuk harga satuan regional diatur Perpres No 33 Tahun 2020.

Di mana, uang harian perjalanan dinas dalam negeri berlaku untuk semua golongan saat dinas luar kota yakni Rp380 ribu, dalam kota lebih 8 jam Rp150 ribu dan diklat Rp110 ribu.

Estimasi standardisasi biaya perjalanan dinas tersebut dinilai sangat tidak mencukupi dan kemungkinan kalangan ASN dan DPRD akan lockdown perjalanan dinas alias malas atau membatasi untuk perjalanan dinas luar kota karena bakal menombok.

“Yang pasti pikir-pikir untuk perjalanan dinas keluar kota karena bakal nombok,” ujar salah satu ASN Pemkab Muara Enim yang namanya enggan disebutkan, Senin (30/11).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), H Marsito SH, mengaku dengan penerapan standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD maupun ANS.

Anggota dewan terpaksa melakukan penyesuaian harga satuan regional perjalanan dinas yang diatur perpres No 33 tahun 2020.

“Jujur dengan anggaran Rp380 ribu untuk perjalanan dinas luar kota sangat tidak mencukupi. Banyangkan saja, biaya transportasi, makan siang dan makan malam tidak cukup,” ujar H. Marsito.

Perjalanan dinas luar, standi banding, kunker harus dilakukan karena untuk menambah wawasan dan pengetahuan sebagai referensi adopsi program perintah lebih optimal.

Ada kabar kurang sedap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News