Ada Kaki di Jalan, Tubuh di Tumpukan Pasir, Astaga Pelakunya Remaja

jpnn.com - SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melaksanakan rekonstruksi pembunuhan terhadap Hendri Triawani. Pelaku merupakan ayah dan anak, yakni Kameludin dan IM (17).
Keduanya memeragakan 23 adegan, Sabtu (17/9) kemarin. Mulai dari perkelahian hingga pembacokan yang menyebabkan korban tewas di Kecamatan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah.
Saat hari kejadian, Jumat (16/9) sekitar pukul 19.00 WIB, Hendri duduk di rumah bersama Fauji (saksi) sambil menenggak minuman keras. Tidak berapa lama datang satu lagi rekan mereka yaitu Dillah (saksi).
Sekitar pukul 21.30 WIB, Ahmad Maulana datang menjemput Dillah. Mereka lantas menuju kilometer delapan arah Sampit - Kota Besi.
Pada pukul 22.00 WIB, Hendri minta diantar oleh Dillah ke Jalan Merak untuk menjual sebilah senjata tajam pada salah satu warga. Senjata tajam itu laku seharga Rp 100 ribu.
Setelah mendapatkan uang, korban minta diantar membeli sabu-sabu di tempat LN yang beralamat di Jalan Muchran Ali, Gang Attarbiyyah, Baamang, Sampit. Dillah menunggu di atas sepeda motor yang mereka kendarai, sekitar sepuluh meter dari rumah Kameludin.
Sekitar pukul 22.25 WIB, korban masuk ke rumah tersangka dengan maksud membeli sabu-sabu. Namun, Kameludin mengatakan tidak menjual barang haram tersebut.
Kemudian, tersangka mendorong korban keluar rumah dengan niat untuk mengusir. Namun, korban terus memaksa dan langsung memukul pipi kiri tersangka hingga mereka bergumul di tanah.
SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melaksanakan rekonstruksi pembunuhan terhadap Hendri Triawani. Pelaku merupakan
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara