Ada Kaki di Jalan, Tubuh di Tumpukan Pasir, Astaga Pelakunya Remaja
Minggu, 18 September 2016 – 10:18 WIB
AKBP Hendra Wirawan menjelaskan melihat dari sisi efisiensi dan keamanan, rekonstruksi di lakukan di Mapolres Kotim yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum serta pengacara kedua tersangka.
”Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Proses ini (rekonstruksi) segera dilakukan dan dibatasi UU, karena satu tersangka di bawah umur,” tegasnya. (rm 77/fm/jos/jpnn)
SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melaksanakan rekonstruksi pembunuhan terhadap Hendri Triawani. Pelaku merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi