Ada Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi Jika Terjadi Hal Ini

Ada Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi Jika Terjadi Hal Ini
Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: ANTARA/HO-Polda DIY

Dia membeberkan upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.

"Upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal," tuturnya.

SWI juga berupaya represif dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Satgas pun memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ungkap Tongam. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News