Ada Nama Ridwan Kamil, Asep Demokrat Sebut Ulah Politisi Liar, Kerasukan

Menurut Asep, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD telah mengatur syarat tentang penyelenggaraan KLB. Di antaranya ialah KLB bisa dilaksanakan jika diusulkan 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari total DPC.
Selain itu masih ada syarat lain. Usul pelaksanaan KLB itu harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP).
"Ini bukan masalah dinasti atau bukan, ini masalah ketentuan internal partai yang sudah disahkan oleh negara melalui Kemenkum HAM," katanya.
Oleh karena itu, Asep menyebut mereka yang ngotot menggelar KLB PD merupakan gerombolan liar yang melanggar aturan. \
"Bagaimana mungkin ada orang yang sudah dipecat sebagai kader dari partai yang sah dan diakui negara, tetapi malah merasa berhak menyelenggarakan KLB?" ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Nama Ridwan Kamil masuk dalam bursa calon ketum Partai Demokrat menggantikan AHY lewat KLB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil