Ada Otak Intelektual Sengaja Gembosi KPK?
Kamis, 17 September 2009 – 15:48 WIB
JAKARTA- Walau kerap dibantah, tak bisa dipungkiri bahwa kepolisian dan kejaksaan kini tengah bersama-sama melemahkan KPK. Didukung pemerintah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor mencabut kewenangan menuntut KPK dan dikembalikan ke kejaksaan. Selain master mind, lanjut dia, gesekan antara polisi, kejaksaan, melawan KPK terjadi dengan sendirinya bukan karena peran master mind.
Sementara kepolisian dengan cara menetapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, kasus pencabutan dan pencekalan Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Upaya pelemahan yang benar-benar sistematis ini, menurut penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Kamis (17/9), bukan tak mungkin dilakukan seorang master mind alias otak intelektual.
"Kami sedang mengkaji itu. Yang pasti kami nggak akan mundur, sebab mundur berarti menyenangkan koruptor. Bagi kami memberantas korupsi itu jihad," tegas Abdullah.
Baca Juga:
JAKARTA- Walau kerap dibantah, tak bisa dipungkiri bahwa kepolisian dan kejaksaan kini tengah bersama-sama melemahkan KPK. Didukung pemerintah, Jaksa
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi